Pekanbaru ( jendelahukum.net ), Banyaknya Agen perdagangan Orang Ilegal yang menjanjikan dan menjamin orang lolos memasuki Negara Jiran Malaysia serta menjamin adanya pekerjaan di Negara tersebut . Agen TKI Ilegal sebut saja , juga mengurus semua dokumen hingga tiket pemberangkatan dengan harga yang berbeda – beda dan cukup fantastis.
Dari hasil investigasi dan info yang diterima oleh awak media bersama Tim dari salah satu narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya , salah satu oknum Agen TKI Ilegal tersebut yang bernama LISA DWI ASTUTI menjanjikan kepada orang yang ingin berangkat bahwa pasti lolos di imigrasi Malaysia dengan syarat membayar sejumlah uang yang digunakan untuk Gerenti , tiket PP dan lain – lain sebesar Rp 3,7 juta ditambah Rp 100.000 untuk Airpotex.
* Kronologi Kejadian
Oknum Wartawan berniat hendak pergi ke Malaysia untuk ziarah ke Makam anaknya , sebelum berangkat beliau bertanya kepada oknum Agen Lina Dwi Astuti ( LDA ), ” apakah pasport saya masih bisa digunakan dan masuk ke Malaysia ,” jawaban LDA bisa untuk meyakinkan oknum wartawan tersebut , tapi bapak di kenakan biaya sebesar Rp 3,7 juta , langsung oknum tersebut mentransfer uang yang di minta oleh LDA sebagai pengurusan Gerenti dan lain – lain .
Pergilah Oknum wartawan tersebut ke Dumai untuk berangkat bersama kapal Ferry Ocean Group melalui Pelabuhan Pelindo Dumai , di pengecekan imigrasi Pelindo masih lolos dan tidak ada kendala apapun juga , setibanya di Pelabuhan Malaysia Oknum wartawan dan sejumlah penumpang lainnya sekitar 10 orang tidak di izinkan masuk Malaysia , timbul tanda tanya oleh Oknum Wartawan tersebut dan yang lainnya , dengan kekecewaan yang luar biasa maka langsung menghubungi LDA dan pertanyakan kenapa bisa tidak masuk ?, padahal kata LISA DWI ASTUTI dijamin bisa lolos , ada apa ini , apakah ingin coba2 menipu Orang ingin berangkat ?.
Akhirnya terpaksa oknum wartawan tersebut bersama korban lainnya bermalam di kapal selama 2 hari menunggu keberangkatan lagi ke Pelabuhan Dumai , LDA hanya menggantikan uang oknum wartawan tersebut sebanyak Rp 1,5 juta yang di serahkan setelah sampai di Pelabuhan Pelindo Dumai oleh Mul ( salah satu agen tiket Ferry Ocean Group ) .
Oknum wartawan tersebut minta kepada LDA untuk di pulangkan penuh , ternyata tidak sesuai yang di harapkan , Karna bukan sedikit biaya perjalanan dari Kerinci Jambi , belum lagi terdampar di atas kapal biaya besar untuk kebutuhan makan dan minum selama menunggu kapal datang lagi . Ini sudah jelas adanya modus penipuan yang di lakukan oleh oknum oknum Agen TKI Ilegal demi meraup keuntungan yang besar tanpa bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korbannya .
Jelas di bunyikan dalam UU No.21 tahun 2007 ( Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ) bahwa :
Perekrutan, Pengangkutan, Pemindahan, Penampungan, atau Penerimaan seseorang dengan ancaman/kekerasan/penipuan/pemalsuan untuk tujuan eksploitasi termasuk penempatan tenaga kerja tanpa izin resmi yang disertai penipuan atau paksaan dikatagorikan sebagai perdagangan orang.
* Sanksi ;
Pidana penjara 3 – 15 tahun denda Rp 120 juta s/d Rp 600 juta , jika melibatkan kelompok lemah atau merugikan banyak orang ancaman minimal 5 tahun, denda minimal Rp 300 juta max 20 tahun penjara atau denda Rp 6 Milyar .
Kami atas nama Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) , Awak Media bersama Tim meminta dan memohon kepada Kapolri Bapak Jenderal.Pol. Listyo Sigit Prabowo , Kapolda Riau serta Kapolresta Pekanbaru beserta jajaran untuk Usut tuntas dan TANGKAP para pelaku oknum Agen TKI Ilegal yang berusaha menipu para konsumennya dengan berbagai janji – janji uang tidak jelas dan tidak mempunyai izin usaha yang banyak merugikan orang .
Korban berharap masalah ini bisa di tangani dan proses hukum para pelaku penipuan yang di lakukan oleh Agen TKI Ilegal yang ada , agar tidak ada lagi di kemudian hari korban – korban berikutnya .
( Tim )
