PRINGSEWU, LAMPUNG – Jendelahukum.net – Aktivitas dugaan penggalian bahan galian golongan C tanpa kelengkapan izin kembali menjadi sorotan warga di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Dua lokasi yang diduga menjadi titik pengambilan material tanah berada di Pekon Jati Agung dan Pekon Sumber Agung. Kegiatan tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Topo.
Lokasi pertama berada di Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa. Di lokasi tersebut, tanah diduga digali langsung dari area persawahan yang masih digunakan sebagai lahan pertanian. Material hasil penggalian kemudian diangkut dan dimanfaatkan untuk kegiatan penimbunan pembangunan masjid di Dusun Jati Rejo, Pekon Candi Retno, Kecamatan Pagelaran.
Sementara lokasi kedua berada di Pekon Sumber Agung, tepatnya di kawasan perbukitan atau pegunungan yang berada di sekitar SMP Negeri 1 Ambarawa. Bagian lahan tersebut diduga mengalami penggalian untuk mengambil material tanah yang kemudian juga digunakan sebagai bahan timbunan pada lokasi pembangunan yang sama.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Topo membenarkan adanya aktivitas penggalian tersebut. Namun, dirinya menyampaikan bahwa untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi seseorang bernama Jayeng.
“Dirinya hanya menggali sawah dan menggali bagian pegunungan, untuk lebih jelas hubungi ketua kami saja Jayeng,” ujar Topo saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum menunjukkan dokumen perizinan resmi terkait aktivitas pengambilan material tanah dari kedua lokasi tersebut.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Aktivitas penggalian tanah dari lahan pertanian maupun kawasan tertentu harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk aspek tata ruang, lingkungan hidup, serta perizinan usaha pertambangan sesuai regulasi yang berlaku.
Pengambilan material tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan apabila terbukti dilakukan tanpa persetujuan dari instansi berwenang dan tidak memenuhi persyaratan teknis maupun lingkungan.
Warga Minta Pemeriksaan
Sejumlah warga mengaku resah dengan adanya aktivitas tersebut dan mempertanyakan pengawasan dari pihak terkait. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Pringsewu, aparat penegak hukum, serta instansi teknis dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap kedua lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Warga juga meminta agar apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka dilakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA : Sudah 4 Tahun Menunggu : Desa Persiapan Lukulamo Terkatung-Katung, Hukum dan Hak Rakyat Terabaikan
Tindak Lanjut
Sampai berita ini diturunkan, Pemerintah Pekon Jati Agung, Pekon Sumber Agung, Pekon Candi Retno, serta pihak Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pagelaran belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas dugaan galian tersebut.
Awak media akan terus melakukan pemantauan dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk instansi berwenang seperti Polres Pringsewu, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi teknis lainnya apabila diperlukan.
(Team)
