Pringsewu, Lampung (jendelahukum.net) — Perkembangan terbaru dalam kasus penangkapan wartawan M. Ikbaluddin semakin memunculkan fakta-fakta yang menguatkan dugaan adanya rekayasa dan jebakan terencana. Penangkapan terjadi pada Sabtu sore, 05 September 2026, di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Saat kuasa hukumnya, DR. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., C.P., datang membesuk di kantor Polres Kabupaten Pesawaran, M. Ikbaluddin berhasil berkomunikasi langsung dengan awak media melalui percakapan telepon menggunakan handphone milik kuasa hukumnya. Dari dalam ruang Penyidikan, beliau secara tegas menyatakan dirinya dijebak dan tidak ada satu pun bukti permintaan uang maupun intimidasi.
“Saya dijebak.Tidak ada bukti bahwa saya mengintimidasi dan melakukan permintaan uang. Tidak ada pesan chat, tidak ada panggilan telepon tidak ada sama sekali.”
Pernyataan ini disampaikan secara langsung melalui telepon genggam milik kuasa hukumnya, DR. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., C.P., tanpa perantara pihak kepolisian maupun pihak lain. Hingga saat ini, laporan resmi terkait seluruh fakta tersebut belum disampaikan secara resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, namun awak media dan masyarakat luas mendesak agar hal tersebut segera ditindaklanjuti.
*FAKTA-FAKTA KUNCI:*
*PENANGKAPAN SABTU SORE, 05 SEPTEMBER 2026*
Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu sore, 05 September 2026, di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. M. Ikbaluddin datang dari Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus jarak yang cukup jauh. Jika tidak diundang, dijanjikan penyelesaian damai, dan diatur waktunya, tidak mungkin beliau melangkah jauh ke lokasi tersebut.
Tidak Ada Jejak Komunikasi Tidak Ada Dasar Tuduhan
M. Ikbaluddin menegaskan secara langsung bahwa tidak ada pesan chat, tidak ada panggilan telepon, dan tidak ada bukti permintaan uang maupun intimidasi. Jika benar beliau meminta uang atau mengancam, pasti ada jejak pesan WhatsApp, rekaman telepon, atau bukti tertulis. Namun faktanya, tidak ada satu pun bukti tersebut yang dapat ditunjukkan.
Tidak Ada Komunikasi Beliau Diundang, Bukan Mengundang
Jika tidak ada pesan maupun telepon dari pihak M. Ikbaluddin kepada pihak yang melaporkan, maka jelaslah bahwa beliau adalah pihak yang diundang, bukan yang mengundang. Ada pihak lain yang menghubungi, mengajak berunding, serta menentukan tempat dan waktu pertemuan. Pertemuan itu bukan atas inisiatif beliau melainkan undangan yang berakhir dengan penangkapan yang sudah disiapkan sebelumnya.
Tulang Punggung Keluarga dengan Anak Berusia 10 Bulan
M. Ikbaluddin merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga yang meninggalkan istri dan anak berusia 10 bulan. Penahanan tanpa bukti yang sah secara otomatis merugikan keluarga dan anak yang belum bersalah.
Kuasa Hukum DR. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., C.P. Mengonfirmasi Seluruh Pernyataan
Kuasa hukum yang hadir saat pembesukan di Polres Pesawaran, DR. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., C.P., membenarkan seluruh pernyataan tersebut. Beliau menyatakan bahwa kliennya secara konsisten menyatakan dirinya dijebak, dan tidak ada satu pun bukti komunikasi yang mendukung tuduhan pemerasan maupun intimidasi. Pihak kuasa hukum berencana menyampaikan seluruh fakta ini secara resmi kepada pihak berwenang.
*DASAR HUKUM:*
– UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 & 12 Meliput fakta di lapangan adalah kewajiban wartawan. Menyampaikan fakta jalan rusak bukanlah pemerasan maupun intimidasi.
– KUHAP Pasal 184 ayat (1) Alat bukti yang sah hanya ada 5 macam. Tanpa bukti berupa pesan, rekaman, atau surat, maka tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menahan.
– KUHAP Pasal 146 huruf a Jika ternyata perkara tersebut didasari oleh rekayasa atau jebakan, maka wajib dihentikan dan tersangka dibebaskan.
– KUHAP Pasal 31 ayat (3) Dalam menahan tersangka wajib mempertimbangkan kepentingan kemanusiaan dan tanggung jawab keluarga. Anak berusia 10 bulan tetap menjadi alasan kuat untuk penangguhan penahanan.
–
– UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (1) Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan yang menyangkut anak.
–
– KUHP Pasal 323 & 55 Merencanakan perkara palsu bersama = sama-sama pidana, tidak peduli jabatan apa pun.
*DESAKAN KEPADA KAPOLDA LAMPUNG:*
“Atas nama publik dan demi keadilan, awak media mewakili masyarakat luas mendesak agar laporan terkait fakta-fakta ini segera disampaikan secara resmi kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Lampung untuk segera meninjau perkara ini. Penangkapan terjadi pada Sabtu sore, 05 September 2026, dan hingga saat ini belum ada bukti komunikasi yang menunjukkan permintaan uang maupun intimidasi. Karena tidak ditemukan adanya pesan chat, rekaman telepon, maupun bukti permintaan uang maka atas dasar apa Saudara M. Ikbaluddin masih ditahan? Awak media mewakili publik meminta Saudara M. Ikbaluddin SEGERA DIBEBASKAN! Kami juga mendesak agar Bapak Kapolda segera menurunkan tim independen untuk menelusuri siapa yang merencanakan jebakan ini, siapa yang mengatur pertemuan, dan siapa yang memberikan informasi palsu semua wajib diselidiki dan diproses secara hukum seberat-beratnya. Demi kebenaran, keadilan, dan kebebasan pers di Provinsi Lampung.”
Penulis: Tim KWI
