Gorontalo – Aksi Jilid 2 Aliansi Merah Maron Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo pada Kamis (22/10/2026) berakhir ricuh. Kericuhan dipicu oleh penolakan permohonan massa aksi untuk menggelar “sidang rakyat” secara terbuka di dalam gedung DPRD.

Aksi ini membawa empat tuntutan utama: tata kelola pertambangan, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH), karhutla, dan kelangkaan BBM. Massa sebelumnya menuntut kehadiran Ketua DPRD, Kapolda, Pj Gubernur, dan Kajati Gorontalo. Namun, keempat pejabat kunci tersebut tidak hadir di lokasi.

Mahasiswa Hukum UNG sekaligus narasumber aksi, Mohamad Rendi Pelu, menjelaskan bahwa kericuhan terjadi akibat akumulasi kekecewaan massa atas buntu negosiasi. Massa yang diterima Wakil Ketua III DPRD, Sulyanto Pateda, sempat melunak dengan menyepakati opsi video call karena Ketua DPRD sedang di luar daerah.
Namun, kebuntuan terjadi saat massa meminta video call tersebut ditayangkan melalui layar Smart TV di dalam ruangan gedung DPRD agar transparan dan dapat disaksikan seluruh peserta.
”Secara teknis, jika hanya lewat HP di halaman, hanya barisan depan yang bisa menyaksikan. Jika lewat Smart TV di dalam, semua peserta bisa menyaksikan bersama secara terbuka dan akuntabel,” tegas Rendi.
Ia menambahkan, permohonan tersebut berlandaskan hak atas informasi (Pasal 28F UUD 1945) dan kebebasan berpendapat (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 jo. UU No. 9/1998).
Setelah permintaan ditolak dan massa mencoba menerobos masuk, bentrokan tak terhindarkan. Rendi menyebut terjadi dugaan tindakan represif oleh oknum aparat.
”Jenderal lapangan dibawa paksa dan satu peserta diseret ke dalam gedung. Bahkan terjadi kejar-kejaran hingga jalan raya,” ungkap Rendi. Atas insiden ini, pihak mahasiswa mendesak evaluasi penanganan demonstrasi berdasarkan Perkap Nomor 7 Tahun 2012 dan prinsip HAM.
Penulis: Lius kaaba
