Foto Ketua DPW LPK-RI BAI Provinsi Gorontalo,Ismail Gobel
Gorontalo, 14 Oktober 2026- Jendela Hukum Net.Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Gorontalo (DPW LPK-RI BAI Provinsi Gorontalo) menyatakan keprihatinan mendalam atas pantauan lapangan terkait antrian panjang yang terjadi di hampir seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Provinsi Gorontalo dalam beberapa hari terakhir.
Temuan di Lapangan
Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi DPW LPK-RI BAI Gorontalo di lapangan sejak Pagi/Sore dan Malam hari, antrian kendaraan roda dua maupun roda empat mengular hingga ratusan meter di SPBU-SPBU yang ada di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kondisi ini sangat merugikan konsumen sebagai pengguna akhir, baik dari segi waktu, ekonomi, maupun keselamatan. Banyak konsumen yang harus mengantri berjam-jam bahkan tidak mendapatkan BBM.
Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen:*
Ketua DPW LPK-RI BAI Provinsi Gorontalo,Ismail Gobel menegaskan bahwa kondisi ini patut diduga telah melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 huruf (a) menyatakan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Dan Pasal 4 huruf (h) berhak mendapatkan kompensasi apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai. “Konsumen Gorontalo berhak mendapatkan BBM dengan mudah, bukan dipersulit,” tegasnya.
Indikasi SPBU Nakal:*
LPK-RI BAI Gorontalo tidak menutup mata adanya indikasi praktik nakal yang dilakukan oleh oknum SPBU. Dugaan tersebut antara lain: (1) Pembatasan penyaluran yang tidak wajar, (2) Penjualan kepada pelangsir dengan jerigen dalam jumlah besar yang tidak sesuai ketentuan, (3) Dugaan penimbunan dan permainan jam operasional, (4) Alat ukur (dispenser) yang tidak sesuai takaran. Praktik-praktik inilah yang membuat stok cepat habis dan antrian panjang terjadi.
Langkah Tegas LPK-RI BAI:*
Menyikapi hal tersebut, DPW LPK-RI BAI Provinsi Gorontalo secara resmi menyatakan akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membentuk Tim Pengawasan Terpadu Konsumen BBM Gorontalo.
2. Bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait: *Polda Gorontalo, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Disperindag Provinsi Gorontalo, Hiswana Migas, dan Bupati/Walikota se-Provinsi Gorontalo.*
3. Membuka Posko Pengaduan Konsumen BBM 24 Jam bagi masyarakat yang melihat praktik kecurangan SPBU. Masyarakat bisa melapor dengan bukti foto/video.
4. Melakukan sidak bersama secara mendadak ke SPBU-SPBU yang dilaporkan masyarakat nakal.
5. Jika ditemukan pelanggaran, LPK-RI BAI tidak segan-segan merekomendasikan kepada Pertamina dan BPH Migas untuk memberikan sanksi tegas berupa teguran, penghentian pasokan, hingga pencabutan izin SPBU nakal tersebut.
Himbauan Kepada Masyarakat dan SPBU:*
Ketua DPW LPK-RI BAI Gorontalo menghimbau kepada seluruh pengelola SPBU di Gorontalo untuk kembali pada aturan main dan mengutamakan pelayanan kepada konsumen sesuai SOP Pertamina. “Jangan main-main dengan hak rakyat. BBM ini hajat hidup orang banyak. Kami di LPK-RI BAI hadir sebagai pengacara rakyat kecil,” ujarnya.
Kepada masyarakat Gorontalo, LPK-RI BAI meminta untuk tidak panik buying dan segera melaporkan jika menemukan SPBU yang melayani pelangsir atau takaran tidak pas ke Hotline Pengaduan DPW LPK-RI BAI Gorontalo: 081242378101/081356502578
