PRINGSEWU, LAMPUNG ( Jendelahukum.net ), Tim Awak Media menerima laporan dan meninjau langsung lokasi adanya aktivitas penggalian tanah di kawasan pegunungan, tepatnya di Dusun Sari Bumi, Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan warga sekitar, aktivitas penggalian tanah tersebut diduga TIDAK MEMILIKI IZIN RESMI DARI PIHAK BERWENANG. Tanah di kawasan pegunungan tersebut digali dan diangkut menggunakan alat berat dan kendaraan truk secara terus-menerus tanpa ada papan informasi maupun dokumen perizinan yang terpasang di lokasi.
Dikonfirmasi kepada Herman, selaku pemilik atau pemborong yang mengerjakan penggalian tanah tersebut, yang menurut informasi hasil galian diangkut untuk keperluan penimbunan tanah di lokasi pembangunan RS Mitra Husada Pringsewu, namun sampai saat ini tidak ada jawaban maupun tanggapan sama sekali.
DUGAAN PELANGGARAN DAN KESALAHAN*
PERTAMA: Penggalian tanah di kawasan pegunungan tanpa izin resmi = PERBUATAN ILEGAL YANG TEGAS DILARANG. Kawasan pegunungan memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air, pencegah longsor, dan penyeimbang ekosistem. Tanpa izin, penggalian dapat menyebabkan bencana alam seperti tanah longsor, banjir, kerusakan sumber air, dan kerugian lingkungan yang tidak bisa dikembalikan.
KEDUA: Penggalian dilakukan secara sepihak dan hanya berdasarkan kehendak pribadi/pengelola, TANPA MENGURUS SERTA MEMILIKI DOKUMEN IZIN YANG DIWAJIBKAN OLEH UNDANG-UNDANG, baik terkait pertambangan, tata ruang, maupun perlindungan lingkungan hidup.
DASAR HUKUM, BUNYI PASAL DAN KESALAHAN YANG DILANGGAR*
Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 105 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
BUNYI: Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan wajib memiliki izin. Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,-.
KESALAHAN: Tanah yang digali termasuk bahan galian golongan C yang wajib memiliki izin pertambangan. Penggalian di lokasi ini dilakukan TANPA IZIN, jelas melanggar ketentuan ini.
Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
BUNYI: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan. Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-.
KESALAHAN: Penggalian tanah di kawasan pegunungan sangat berdampak besar terhadap lingkungan, namun tidak memiliki izin lingkungan = pelanggaran berat.
Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 50 Ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
BUNYI: Setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang dan memiliki izin pemanfaatan ruang. Setiap orang yang memanfaatkan ruang tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-.
KESALAHAN: Kawasan pegunungan umumnya ditetapkan sebagai kawasan lindung/kawasan yang dilindungi, sehingga penggalian tanah di sana sudah pasti melanggar fungsi dan peruntukan ruang yang berlaku.
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
BUNYI: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
KESALAHAN: Menggali tanah di kawasan pegunungan secara sepihak tanpa izin = mengambil kekayaan alam yang dikuasai negara secara tidak sah, merugikan rakyat dan negara.
Pasal 406 Ayat (1) KUHP
BUNYI: Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, atau menjadikan tidak berguna barang milik orang lain atau barang yang dipergunakan untuk kepentingan umum, dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000,-.
KESALAHAN: Tanah dan kawasan pegunungan adalah bagian dari lingkungan hidup yang juga dipergunakan untuk kepentingan umum. Penggalian yang merusak struktur tanah dan lingkungan = perusakan barang/kepentingan umum.
TUNTUTAN DAN PERMINTAAN TINDAKAN:
1. SEGERA HENTIKAN seluruh aktivitas penggalian tanah di lokasi tersebut sampai memiliki izin resmi yang lengkap dan sah.
2. Pemeriksaan dan penelusuran siapa pihak yang bertanggung jawab atas penggalian ini dan kendaraan yang mengangkut hasil galian, termasuk pihak yang menerima tanah untuk penimbunan di RS Mitra Husada Pringsewu.
3. Pemulihan lingkungan di lokasi yang sudah rusak akibat penggalian.
4. Kepolisian dan Dinas terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, penindakan, dan pengamanan.
5. Kepala Pekon Wates Selatan dan Pemerintah Kecamatan Gading Rejo diminta memberikan penjelasan apakah mengetahui atau memberikan izin atas kegiatan tersebut.
(*.)
