Halmahera, Desakan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi bahwa Kades Kupal diamankan aparat saat razia tempat hiburan malam beberapa waktu lalu. Meski belum ada keterangan resmi dari kepolisian, kabar tersebut sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Kupal.
“Sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat, Kepala Desa seharusnya memberi teladan. Dugaan tindakan ini sudah mencoreng marwah pemerintahan desa,” Ujar Harmain Pemuda Desa Kupal.
Ia menegaskan, jika dugaan itu benar, Pemda Halsel tidak boleh tinggal diam dan harus mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat 4 menegaskan Kepala Desa wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasal 29 huruf a, c, dan f UU Desa juga melarang Kepala Desa melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma sosial serta etika pemerintahan.
Sanksi atas pelanggaran diatur Pasal 28 UU Desa, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian. Pasal 40 ayat 2 UU Desa menyebut Kepala Desa dapat diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota jika melanggar larangan.
Mekanisme evaluasi dan pemberhentian lebih rinci diatur Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pemuda tersebut berharap Bupati Halsel bertindak objektif, profesional, dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan ini. “Ini demi menjaga wibawa pemerintahan desa serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” ujarnya.
Penulis : Salman
