Razia satpol PP Temukan kades Kupal di cafe Hox
Halmahera Selatan, Jendela Hukum.net— Pelaksanaan razia minuman keras (miras) yang dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di salah satu tempat hiburan malam, yakni Cafe Hox di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan publik setelah diduga mendapati seorang oknum kepala desa tengah menggelar pesta miras di lokasi tersebut.
Oknum yang disebut-sebut berada di lokasi saat razia berlangsung itu diketahui bernama Sanusi, yang merupakan Kepala Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan. Kehadiran seorang kepala desa dalam aktivitas pesta miras dinilai mencoreng citra pemerintahan desa dan menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.

Warga menilai seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan dalam menjaga moral, etika, serta ketertiban sosial di lingkungan masyarakat.
Namun tindakan yang diduga dilakukan oknum tersebut justru dianggap bertolak belakang dengan tanggung jawab dan amanah jabatan yang diemban.
Kupal dikenal sebagai wilayah yang masyarakatnya menjunjung nilai sosial dan adat. Karena itu, dugaan keterlibatan kepala desa dalam pesta miras dianggap dapat memberikan dampak negatif terhadap citra pemerintah desa maupun generasi muda di lingkungan masyarakat.
“Seorang kepala desa harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah mempertontonkan perilaku yang dinilai tidak pantas. Ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap perilaku aparat pemerintahan desa yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang pemimpin. Mereka berharap adanya pembinaan serius agar pejabat publik tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun dari Kepala Desa Kupal terkait dugaan tersebut. // Salman
Editor : Ais Le
