Marisa ( Jendelahukum.net ), Menanggapi pemberitaan yang disampaikan oleh Kepala Desa Patoameme Jony Pasisingi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, terkait penertiban yang dilakukan oleh Tim P2TL ULP Marisa, maka perlu diluruskan fakta lapangan yang sebenarnya agar tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan di masyarakat.
Pada tanggal 16 September 2026, Tim P2TL ULP Marisa melaksanakan tugas penertiban pemakaian tenaga listrik di Desa Patoameme. Di lokasi, tim menemukan adanya pelanggaran berat Golongan P3, yaitu sambungan langsung tanpa melalui kWh meter.
FAKTA TEMUAN DI LAPANGAN:
1. Di lokasi memang terdapat fisik kWh meter atas nama Sdr. Empi U Iki. Namun dari hasil pemeriksaan, kWh meter tersebut tidak difungsikan. Kabel SR dari jaringan PLN tidak masuk melalui kWh meter, melainkan disambung langsung dengan menggunakan konektor percing dan sambungan isolasi langsung ke kabel instalasi pelanggan.
2. Aliran listrik dari sambungan langsung ilegal inilah yang mengaliri listrik ke rumah Ibu Aisa Rauf. Hal ini terbukti saat Tim P2TL melakukan pemutusan sambungan langsung tersebut sesuai SOP, aliran listrik di rumah Ibu Aisa Rauf langsung padam dan gelap. Jika sambungan tersebut resmi, seharusnya rumah tersebut tetap menyala melalui kWh meternya sendiri.
3. Atas temuan P3 tersebut, sesuai SOP Nasional PLN, Tim P2TL wajib mengamankan kWh meter atas nama Sdr. Empi U Iki sebagai barang bukti dan memutus aliran sambungan langsung tersebut demi keselamatan, karena sangat berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran.
4. Proses penertiban telah dilaksanakan sesuai prosedur dan arahan resmi PLN, dilengkapi dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan P2TL yang telah ditandatangani oleh warga yang berada di lokasi pada tanggal 16 September 2026.
KEBOHONGAN EMPI U IKI DAN KADES PATOAMEME TERBONGKAR:
Diduga, Sdr. Empi U Iki telah berbohong kepada Kepala Desa. Yang bersangkutan tidak menyampaikan fakta bahwa dirinya melakukan pelanggaran P3 sambung langsung, dan hanya melaporkan bahwa kWh meter miliknya dicabut secara sewenang-wenang oleh PLN.
Kepala Desa Patoameme tanpa melakukan cek fakta lapangan dan tanpa konfirmasi resmi ke PLN ULP Marisa, langsung mempercayai kebohongan tersebut dan langsung menyebarkannya ke beberapa media lokal dengan menambah narasi bahwa yang dicabut adalah meter milik janda lansia Ibu Aisa Rauf. Padahal faktanya yang diamankan adalah meter milik Sdr. Empi U Iki yang menjadi sumber aliran ilegal ke rumah Ibu Aisa.
Tidak hanya menyebarkan berita yang tidak sesuai fakta, Kades Patoameme juga diduga melakukan penghalangan tugas dengan melakukan intimidasi dan ancaman kepada petugas P2TL yang sedang menjalankan tugas negara.
PLN ULP Marisa menegaskan bahwa alasan kemanusiaan seperti adanya orang sakit, warga miskin, atau janda lansia tidak dapat membenarkan adanya pelanggaran P3 sambung langsung tanpa melalui kWh meter.
PLN ULP Marisa tetap menghormati Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo dan Bapak Bupati Boalemo. Untuk penyelesaian pelanggaran P3 ini, pemilik atas nama Sdr. Empi U Iki dipersilakan datang langsung ke Kantor ULP Marisa untuk proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Tim P2TL ULP Marisa Bekerja Sesuai SOP Dan Perintah.
Ismail Gobel ( Wapimum )
