Oleh : Dolan Alwindo Colling | Praktisi Hukum
Maluku Utaral ( jendelahukum.net ), Sengketa harta warisan kerap memunculkan pertanyaan mendasar, terutama jika menyangkut kedudukan anak angkat. Salah satu kasus yang sering terjadi adalah ketika pasangan suami istri yang tidak memiliki anak kandung mengangkat seorang anak secara sah, namun kemudian bercerai. Setelah perceraian, ayah angkat menikah lagi dan dikaruniai anak kandung dari perkawinan keduanya. Ketika ayah angkat, istri pertama, dan istri kedua meninggal dunia, timbul perselisihan: apakah anak angkat masih berhak atas harta warisan, meski kini ada anak kandung dari perkawinan kedua
Untuk memahami persoalan ini, kita perlu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Status Harta Bersama dan Dampak Perceraian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 35 ayat (1), seluruh harta yang diperoleh selama masa perkawinan merupakan harta bersama. Artinya, tanah maupun aset lain yang didapatkan saat perkawinan pertama berlangsung menjadi milik bersama suami dan istri.
Apabila perkawinan berakhir karena perceraian, maka menurut Pasal 37 undang-undang yang sama, harta bersama diatur sesuai hukum yang berlaku, di mana umumnya dibagi sama rata: masing-masing pihak berhak atas setengah bagian. Sejak saat itu, bagian tersebut berubah menjadi harta pribadi masing-masing mantan suami istri.
Hubungan Hukum Anak Angkat Tidak Terhapus Perceraian
Poin krusial yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa perceraian orang tua angkat otomatis memutus hubungan hukum dengan anak angkat. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan secara sah ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat berdasarkan penetapan pengadilan.
Pasal 39 ayat (1) undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik anak. Secara hukum, hubungan keperdataan ini berdiri sendiri dan tidak bergantung pada keutuhan perkawinan orang tua angkat. Artinya, perceraian tidak menghilangkan hak dan kewajiban hukum antara anak angkat dengan kedua orang tua angkatnya.
Pembagian Hak Waris Berdasarkan Hukum
– Terhadap harta peninggalan istri pertama: Setelah bercerai, separuh bagian dari harta bersama menjadi milik pribadi istri pertama, dan menjadi hak warisnya saat ia meninggal. Anak kandung dari perkawinan kedua tidak memiliki hubungan hukum maupun darah dengan istri pertama, sehingga tidak berhak atas harta tersebut. Sebaliknya, anak angkat tetap diakui secara hukum sebagai anaknya, sehingga berhak mewarisi seluruh harta peninggalan istri pertama.
– Terhadap harta peninggalan ayah angkat: Anak angkat tetap memiliki hak waris atas seluruh bagian harta milik ayah angkat, baik yang berasal dari perkawinan pertama maupun yang diperoleh selama perkawinan kedua. Hak ini semakin kuat jika dibuktikan bahwa pengangkatan dilakukan secara sah dan ayah angkat senantiasa mengakui anak angkatnya hingga akhir hayatnya.
– Kedudukan anak kandung: Sebagai anak kandung, ia memiliki hubungan darah langsung dengan ayahnya sehingga berhak mewarisi bagian harta milik ayah. Namun hak ini tidak meluas pada harta yang telah menjadi milik istri pertama pasca perceraian.
Kesimpulan :
Secara hukum, perceraian orang tua angkat maupun lahirnya anak kandung dari perkawinan selanjutnya tidak menghapus hak anak angkat. Selama pengangkatan dilakukan secara sah dan hubungan hukumnya tetap terjalin, anak angkat memiliki kedudukan yang setara dan tetap dilindungi undang-undang. Hak waris tidak dapat dicabut semata-mata karena perubahan status perkawinan orang tua angkat.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan penjelasan hukum secara umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum khusus untuk kasus tertentu. Setiap persoalan hukum memerlukan kajian mendalam berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Red/”Bung”
