Halmahera Tengah ( jendelahukum.net ), Surat undangan Rapat Dengar Pendapat Nomor 400.14.1.4/96/DPRD/HT/2026 yang diterbitkan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah memang terlihat prosedural: memanggil pihak terkait untuk mendengar keberatan masyarakat atas dugaan kecurangan dalam proses pemilihan kepala desa serentak di Desa Sakam, Peniti, dan Fritu.
Namun, di balik kertas resmi itu muncul pertanyaan tajam yang perlu dijawab secara jujur: Apakah peran DPRD ini baru bergerak setelah ada laporan ?
Di mana fungsi pengawasan yang seharusnya berjalan sejak awal proses demokrasi berlangsung ?
Perwakilan Rakyat, Bukan Sekadar Penerima Laporan
Sebagai lembaga yang disebut “perwakilan rakyat”, DPRD memiliki tugas konstitusional bukan hanya mendengar keluhan setelah masalah muncul, melainkan mengawasi agar setiap tahapan pemilu — termasuk pemilihan kepala desa — berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan. Surat ini membuktikan bahwa keberatan sudah muncul dari akar rumput, namun baru mendapatkan tanggapan resmi setelah proses diduga menyimpang.
Ini ironis: demokrasi di tingkat desa yang menjadi tulang punggung pemerintahan daerah justru diwarnai tuduhan kecurangan, sementara lembaga yang seharusnya menjadi pengawal keadilan demokrasi terkesan lambat merespons. Jika pengawasan dilakukan secara ketat sejak pendaftaran calon, verifikasi, hingga kampanye, apakah harus sampai ada laporan tertulis dari masyarakat baru DPRD membuka ruang diskusi ?
Rapat Dengar Pendapat Bukan Akhir, Tapi Awal Pertanggungjawaban
Undangan rapat ini patut disambut, namun tidak cukup hanya sampai di meja rapat.
Masyarakat Sakam, Peniti, dan Fritu tidak butuh sekadar pertemuan untuk saling mendengar — mereka butuh kepastian: apakah proses pemilihan yang dijalankan sudah bersih ? Apakah ada oknum yang terbukti memanipulasi jalannya demokrasi ?
Dan yang paling penting: apakah DPRD berani mengambil sikap tegas jika ditemukan pelanggaran, bukan sekadar menyusun berita acara rapat lalu disimpan di lemari arsip ?
Ada kesan bahwa fungsi pengawasan DPRD berjalan pasif: baru aktif ketika api masalah sudah membakar. Padahal nilai demokrasi yang diamanatkan Pancasila — khususnya Sila Keempat tentang permusyawaratan dan keadilan — menuntut peran proaktif, bukan reaktif. Rakyat memilih wakilnya agar kepentingan mereka dijaga, bukan agar keluhan mereka ditampung setelah kerusakan terjadi.
Panggilan untuk Bertindak, Bukan Hanya Berbicara
Kepada Ketua dan anggota Komisi I DPRD Halmahera Tengah yang memimpin rapat ini : gunakan kesempatan ini bukan sekadar formalitas. Telusuri setiap tuduhan yang disampaikan masyarakat.
Jika terbukti ada kecurangan, jangan ragu mendesak pihak berwenang untuk memproses secara hukum. Dan yang terpenting: perbaiki mekanisme pengawasan agar pemilihan-pemilihan berikutnya tidak lagi menimbulkan keraguan di hati rakyat.
Karena DPRD tidak akan berarti apa-apa jika hanya menjadi lembaga yang “baru bergerak saat ada laporan”, sementara semangat demokrasi di desa-desa terus ternoda oleh ketidakpercayaan. Rakyat berhak tau : apakah wakil mereka benar-benar hadir untuk menjaga keadilan, atau sekadar menunggu surat masuk untuk bertindak ?
“Pengamat ilmu Sosial ilmu politik, Halmahera Tengah.”
Red/”Bung”
