Halmahera Tengah, Jendela hukum.net –13 juni 2026, Sejak lama, Bahan Bakar Minyak atau yang akrab disingkat BBM dikenal sebagai kebutuhan pokok yang menjadi nyawa perekonomian masyarakat Indonesia. Namun, melihat perkembangan harga, kebijakan, dan dampak yang ditimbulkannya dari tahun ke tahun—terutama saat memasuki tahun 2026 dan seterusnya—muncul pertanyaan tajam yang bergema di tengah masyarakat: akankah singkatan “BBM” ini perlahan berubah makna menjadi “Bikin Bangkrut Masyarakat” ?
Ini bukan sekadar gurauan atau main kata semata. Ungkapan itu justru merupakan cerminan nyata dari beban berat yang kini semakin terasa dipikul oleh rakyat kecil.
Harga Unstable, Beban Hidup Semakin Membelit
Memasuki tahun 2026, kenaikan harga BBM yang terjadi berulang kali—baik untuk jenis bersubsidi maupun non-subsidi—terasa langsung dan menusuk saku masyarakat. Dampaknya tidak berhenti pada harga bahan bakar itu sendiri, tetapi memicu kenaikan beruntun pada seluruh aspek kebutuhan hidup: mulai dari beras, sayur, ikan, ongkos angkutan, biaya sekolah, hingga biaya pengobatan.
Kelompok yang paling merasakan goncangan ini adalah mereka yang berpenghasilan pas-pasan: buruh harian, petani, pedagang kecil, hingga pengemudi ojek dan angkutan umum. Yang paling menyakitkan, kenaikan harga selalu terjadi dalam waktu singkat dan drastis, sedangkan penyesuaian penghasilan serta bantuan sosial yang dijanjikan pemerintah terasa sangat lambat, jumlahnya terbatas, dan kerap tidak tepat sasaran. Akibatnya, banyak keluarga terpaksa mengorbankan porsi makan, menunda kebutuhan penting, bahkan terjerat hutang hanya untuk bertahan memenuhi kebutuhan dasar.
Apakah Ini Harga yang Harus Dibayar untuk Peralihan Energi ?
Pemerintah memang memiliki alasan di balik penyesuaian harga tersebut, yakni untuk efisiensi anggaran negara, mengurangi beban subsidi yang dinilai terlalu besar, sekaligus mendorong percepatan peralihan menuju energi terbarukan. Namun, di mata masyarakat, alasan tersebut terasa timpang dan tidak adil jika tidak dibarengi persiapan yang matang dan merata.
Hingga tahun 2026 dan seterusnya, infrastruktur penunjang energi alternatif masih sangat terbatas keberadaannya. Stasiun pengisian kendaraan listrik jarang ditemukan, bahan bakar nabati belum terjangkau harganya, dan transportasi umum yang layak serta murah belum dinikmati secara merata—terutama di daerah terpencil dan pedesaan. Seolah-olah masyarakat dipaksa untuk beralih, padahal tidak ada pilihan lain yang murah dan mudah diakses. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka istilah “Bikin Bangkrut Masyarakat” bukan lagi sekadar ungkapan kekesalan, melainkan menjadi kenyataan yang semakin nyata di depan mata.
Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Melalui tulisan ini, aspirasi masyarakat menyampaikan pesan yang tegas kepada pengambil kebijakan:
– Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi daya beli masyarakat, bukan justru membebaninya dengan kebijakan yang mempersempit ruang hidup rakyat.
– Setiap penyesuaian harga BBM wajib dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang nyata, penyesuaian upah layak, dan sistem bantuan sosial yang tepat sasaran.
– Pengembangan energi terbarukan harus berjalan cepat, terjangkau, dan merata di seluruh wilayah Indonesia—agar tidak sekadar menjadi wacana, melainkan solusi nyata yang meringankan beban, bukan menambahnya.
Seharusnya, singkatan BBM tetap bermakna “Bahan Bakar Maju”: yang menjadi penggerak ekonomi, pendorong kemajuan usaha kecil, dan sumber kesejahteraan bagi seluruh lapisan bangsa. Namun, jika kebijakan di masa depan justru terus menjadikannya beban yang memberatkan, maka tidak ada yang perlu disesalkan jika masyarakat akhirnya lebih sering mengartikannya sebagai “Bikin Bangkrut Masyarakat”.
Tahun 2026 menjadi titik penentu. Di tangan pemerintah terletak pilihan besar: apakah akan terus berpegang teguh melindungi rakyatnya, atau membiarkan kebutuhan dasar ini justru berubah menjadi sumber penderitaan yang berkepanjangan. ?
Red/”BUNG”
