DUMAI ( jendelahukum.net ), Pihak SPBU wilayah Dumai Timur, Kota Dumai, menyampaikan klarifikasi dan Hak Jawab terkait informasi mengenai dugaan aktivitas pelangsiran bahan bakar minyak ( BBM ) yang beredar di masyarakat.
Anto pihak manajemen SPBU mengatakan pihaknya tidak membenarkan adanya aktivitas pelangsiran sebagaimana yang disebutkan dalam informasi tersebut.
“Kami perlu memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Berdasarkan yang kami ketahui dan pantau di lapangan , kami tidak membenarkan adanya aktivitas pelangsiran seperti yang disebutkan, ” ujar Anto.
Anto juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan konfirmasi maupun dimintai keterangan sebelum pemberitaan mengenai dugaan tersebut diterbitkan.
“Setahu saya, tidak ada konfirmasi ataupun permintaan keterangan kepada pihak SPBU sebelum pemberitaan itu dimuat. Kalau ada informasi atau dugaan terkait aktivitas di SPBU, seharusnya pihak yang terkait juga diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan,” kata Anto.
Menurutnya, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengelola SPBU dan aparat kepolisian apabila pemberitaan menyangkut dugaan pelanggaran , diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih lengkap dan berimbang.
“Harapan kami, kalau ada informasi seperti ini, sebaiknya dilakukan konfirmasi kepada pihak SPBU maupun pihak kepolisian. Dengan begitu masyarakat bisa mendapatkan informasi dari beberapa sisi dan tidak hanya dari satu keterangan ,” ujarnya.
Menurut Anto, kegiatan operasional SPBU dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pihaknya juga berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM dan kendaraan di area SPBU.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan agar kegiatan di SPBU berjalan sesuai ketentuan dan menghindari adanya kondisi maupun informasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” kata Anto.
Pihak SPBU berharap aktivitas pelayanan dapat terus berjalan dengan baik serta informasi yang diterima masyarakat mengenai kegiatan di lokasi tersebut dapat diperoleh melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai. ***
