penggalian tanah urug di atas lahan sawah produktif di Pekon Jati Agung
PRINGSEWU, LAMPUNG — Aktivitas penggalian tanah urug yang diduga dilakukan di atas lahan sawah produktif di Pekon Jati Agung serta pengambilan material untuk kebutuhan penimbunan pembangunan masjid di Jati Rejo, Pekon Candi Retno, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan masyarakat setempat.
Berdasarkan pantauan visual dan dokumentasi yang diterima awak media, area galian terlihat membentuk cekungan pada lahan yang sebelumnya merupakan kawasan pertanian. Tanah hasil pengerukan tersebut kemudian diangkut dan digunakan sebagai material timbunan untuk lokasi pembangunan masjid di dua wilayah tersebut.
Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa adanya informasi terbuka terkait perizinan penggalian maupun perubahan fungsi lahan. Mereka mempertanyakan status hukum kegiatan pengambilan tanah urug tersebut serta dampaknya terhadap keberlangsungan lahan pertanian.
Salah seorang warga berharap Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan aparat penegak hukum, khususnya Polres Pringsewu, dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Aktivitas penggalian tanah pada lahan pertanian tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah aturan yang mengatur perlindungan lahan pertanian dan pemanfaatan ruang, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, terkait larangan pengurangan atau perubahan fungsi lahan pertanian tanpa ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang dan perizinan.
Ketentuan lingkungan hidup yang mewajibkan adanya kajian atau izin tertentu apabila suatu kegiatan berpotensi menimbulkan perubahan terhadap lingkungan.
Regulasi terkait pengambilan bahan galian yang mengatur kewajiban izin sesuai ketentuan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.
BACA JUGA : Sudah 4 Tahun Menunggu : Desa Persiapan Lukulamo Terkatung-Katung, Hukum dan Hak Rakyat Terabaikan
Konfirmasi dan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pembangunan masjid maupun pihak yang melakukan penggalian tanah belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen perizinan kegiatan tersebut.
Pemerintah Pekon Jati Agung, Pemerintah Pekon Candi Retno, serta Kecamatan Ambarawa juga belum memberikan tanggapan tertulis mengenai aktivitas penggalian dan penggunaan tanah urug tersebut.
Masyarakat kini mempertanyakan apakah lahan yang telah mengalami pengerukan masih dapat dikembalikan fungsinya sebagai lahan pertanian.
Awak media akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip pemberitaan berimbang.
(Team)
