Oleh : Bung NUEL Lube
Halmahera Tengah, Jendelahukum.net –9 juni 2026
– Politik uang bukanlah cara biasa untuk mencari dukungan—ia adalah kejahatan demokrasi yang tegas dilarang undang-undang. Bagi calon kepala desa yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang, sembako, atau imbalan lain untuk memengaruhi pemilih, berikut landasan hukum dan ancaman hukumannya:
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (berlaku juga untuk Pilkades melalui rujukan hukum):
– Pasal 73 Ayat (1): Melarang calon dan tim kampanye memberikan/menjanjikan uang atau materi apa pun untuk memengaruhi pemilih.
– Pasal 73 Ayat (2): Calon terbukti melanggar bisa didiskualifikasi langsung dari pencalonan.
– Pasal 187A Ayat (1): Ketentuan pidana utamanya:
“Setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang/materi lain untuk memengaruhi pilihan pemilih dipidana penjara minimal 3 tahun, maksimal 6 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar”
– Pasal 187A Ayat (2): Hukuman yang sama juga berlaku bagi penerima politik uang.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 423 KUHP: Menyuap pemilih diancam penjara maksimal 4 tahun dan denda.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-Menegaskan pemilihan harus langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil; politik uang bertentangan dengan asas ini.
Politik uang merusak masa depan desa. Calon yang berani membagikan uang sesungguhnya sedang mengakui ketidakmampuannya meyakinkan rakyat dengan gagasan dan kerja nyata. Hukuman penjara hingga 6 tahun bukan ancaman kosong—ia menjadi pagar agar demokrasi desa tidak diperjualbelikan.
Jika ditemukan bukti politik uang, masyarakat berhak melapor ke Panitia Pengawas Pilkades, Bawaslu, atau kepolisian. Jangan biarkan suara rakyat digantikan oleh uang recehan yang akhirnya justru membebani pembangunan desa ke depannya.
Saudara/saudati perlu tahu ini :
Memilih pemimpin dengan hati nurani lebih berharga daripada menjual suara untuk sesaat.
JUJUR itu MULIA
Red/”Bung”
