Pekanbaru ( jendelahukum.net ), Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) mengadakan Konferensi Pers terkait beredarnya pemberitaan dan video di media sosial ( Tik Tok ) tentang pemberhentian keanggotaan GRIB Jaya atas nama Saudari Imelda Samsi SE yang diadakan di Markas DPP GRIB Jaya Jakarta .
Menyingkapi dan mencermati permasalahan tersebut maka Sekretaris Jenderal ( Sekjen ) DPP H.Zulfikar,SE,GG GRIB Jaya didampingi oleh Wakabid OKK Bung Charlos, Kabid Hukum, Bung Martin, Dewan Hukum lainnya mengadakan Konferensi Pers tentang beredarnya pemberitaan & Video diberbagai Sosial Media yang diedarkan oleh saudari Imelda Samsi,SE.
pada hari ini tanggal 31 Juli 2026, Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) memandang perlu menyingkapi kepengurusan GRIB Jaya di Provinsi Riau baik terkait kekisruhan dan kegaduhan yang terjadi, serta kesimpang siuran terkait Administrasi surat menyurat yang menjadi polemik , untuk itu Kami Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) pemilik keputusan tertinggi dalam hal ini Ketua Umum H. Hercules Rozario Marshal menegaskan keputusan yang sebenarnya agar dapat dipedomani oleh seluruh Kader GRIB Jaya diseluruh Provinsi Riau agar menjadi sebuah pembelajaran bagi kader – kader GRIB Jaya khususnya bagi pengurus – pengurus di Wilayah GRIB Jaya .
Terkait Saudari Imelda Samsi, SE ,yang beberapa hari ini aktif membuat statemen – statemen. Video yang disiarkan di sosial media ( Tik tok ) dan membuat berita2 yang diterbitkan media online tanpa adanya perintah ,instruksi, arahan atau izin dari ketua DPD Provinsi Riau maupun dari Dewan Pimpinan Pusat dalam hal ini Ketua Umum.
Adanya surat yang saudari Imelda Samsi sebutkan dalam video & pemberitaan tentang Surat Tugas Khusus yang diberikan kepada saudari, kami DPP menegaskan surat tersebut dari awal sudah cacat secara Hukum Administrasi Organisasi.
Ketua Umum H. Hercules Rozario Marshal memberikan Surat Tugas Khusus pada waktu itu tujuannya memberikan kewenangan kepada saudari Imelda Samsi,SE untuk memberikan kepengurusan GRIB jaya di Provinsi Riau dan mencari sosok seorang Ketua DPD dan tidak lebih dari itu, dan setelah terpilihnya seorang Ketua DPD yang diberikan Surat Keputusan ( SK )secara resmi oleh Ketua Umum maka dengan sendirinya surat tersebut disaat itu berakhir.
Namun dikemudian hari karna adanya gejolak dipengurusan DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, Saudari Imelda Samsi,SE menggunakan surat tersebut untuk membuat perlawanan terhadap Ketua DPD Provinsi Riau.
Selalu Sekretaris Jenderal ( Sekjen ) DPP bersama Wakabid OKK mengambil sikap menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan berakhirnya Surat Tugas Khusus tersebut yang ditanda tangani oleh Sekjen DPP dan Wakabid OKK atas perintah Ketua Umum.
Menjelaskan bahwa ,” Sekjen mempunyai kewenangan membuat surat ,menandatangani surat tanpa ada kaitkan Ketua Umum secara terbatas dan dalam hal- hal yang khusus atas izin dan perintah dari Ketua Umum . Artinya , selama surat tersebut tidak dianulir oleh Ketua Umum, maka surat tersebut dianggap Sah dan berlaku .
” Jangan sampai ini menjadi sesat dan menyesatkan dalam organisasi, merusak tatanan mekanisme dan norma – norma yang selama ini berlaku yang sudah berjalan dengan baik disesatkan oleh saudari Imelda Samsi SE .”
Pada tanggal 31 Juli 2026 ini, atas permintaan saudari Imelda Samsi, SE , DPP memberikan surat pemberitahuan yang ditandatangani Sekjen dan Ketua Umum tentang berakhirnya Surat Tugas Khusus tersebut.
Surat Tugas Khusus tersebut hanya diberikan kepada Imelda Samsi,SE. Namun ditengah perjalanan DPP menemukan ” PEMALSUAN SURAT ” yang dilakukan oleh Oknum DPP pada waktu itu & sepengetahuan oleh saudari Imelda Samsi,SE, dasar mengatakan hal ini karna saudari Imelda Samsi,SE menggunakan surat tersebut untuk menjadikan dasar di Provinsi Riau, Saudari Imelda Samsi,SE bersama Oknum DPP menambahkan sebuah nama ANDRI NOFRIANDI jabatan sebagai Panglima. Ketua Umum dan Sekjen DPP tidak pernah menandatangani surat yang menerbitkan Surat Tugas Khusus yang dalamnya berisi 2 ( dua ) nama.
Sekjen DPP & Wakabid OKK menegaskan kepada saudari Imelda Samsi,SE ,” Jangan anda membuat narasi – narasi yang sesat menyesatkan dalam tubuh organisasi, sementara anda sendiri adalah Pelaku Pemalsuan Surat Tugas Khusus , yang diberikan Ketua Umum, dan ini merupakan pelanggaran berat, pelanggaran yang serius dalam organisasi yang menggunakan tanda tangan Ketua Umum.
Selanjutnya, Dewan Pimpinan Pusat membacakan Surat Keputusan No.007/SK/DPP GRIB Jaya/VII/2026 tentang Pemberhentian Keanggotaan atas nama Saudari Imelda Samsi SE.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, DPP GRIB Jaya menimbang , mengingat , memutuskan, menetapkan :
1. Memberhentikan Saudari Imelda Samsi,SE sebagai anggota GRIB Jaya terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini.
2. Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak kewenangan maupun kapasitas untuk bertindak atas nama menggunakan atribut/ simbol, Identitas ataupun mengatasnamakan GRIB Jaya dalam bentuk apapun.
3. Menginstruksikan kepada seluruh jajaran DPP, DPC, PAC, Ranting serta seluruh anggota GRIB Jaya untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan ini sebagai semestinya.
4. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian Surat Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, ditetapkan di Jakarta Tanggal 31 Juli 2026, atas nama Dewan Pimpinan Pusat GRIB Jaya dan ditandatangani Ketua Umum H. Hercules Rozario Marshal dan Sekjen DPP H. ZulFikar,SE,Gg.
Ini adalah keputusan resmi dan menjadi peringatan bagi seluruh kader GRIB Jaya dimanapun berada , agar dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini khususnya di Provinsi Riau , apapun permasalahan di dalam Internal kepengurusan, maka dilarang untuk mengexpos keluar eksternal.
( GRIB Jaya / Redaksi )
