Pringsewu,Lampung (jendelahukum.net), Kepala Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Rasimin, menyampaikan kepada awak media mengalami dugaan tekanan berat, ancaman, dan pemerasan yang dilakukan melalui pesan WhatsApp dari dua nomor berbeda, yaitu 083165460483 dan 081930810499. Identitas pemilik nomor tersebut hingga saat ini belum diketahui secara pasti. (Senin, 14 September 2026)
Pelaku mengirimkan foto yang diduga sengaja diedit atau direkayasa seolah-olah menampilkan beliau sedang berpelukan dengan seorang wanita — lalu dijadikan senjata untuk menuntut pemenuhan keinginan tertentu, sekaligus mengancam akan disebarluaskan atau dijadikan berita luas jika tidak dituruti. Namun setelah dikirimkan, foto tersebut langsung dihapus kembali oleh para pelaku sendiri dari pesan percakapan.
Rasimin menyampaikan kepada awak media secara tegas: “Saya tidak pernah melakukan hal seperti itu. Foto tersebut jelas buatan, diedit, direkayasa semata-mata untuk menjerat dan memeras saya.”
Ketika beliau meminta agar pihak yang mengirim pesan datang langsung ke kediaman atau kantor pekon untuk berbicara terbuka dan jelas, para pelaku selalu menghindar, beralasan sibuk, atau tidak bisa hadir. Bahkan pelaku menyebutkan nomor kontak Rasimin sendiri “tidak aktif”, padahal komunikasi berjalan lancar — jelas hanya alasan untuk menghindari pertemuan langsung dan tetap menekan dari balik layar.
*BUKTI PESAN PELAKU YANG MASUK SECARA ASLI*
“Kalau memang mau baik-baik bisa kita selesaikan nanti saya ke rumah Bapak bawa materai, tapi saya minta DP dulu.”
“Kalau ini tidak ada konfirmasi dari Bapak, ya terpaksa kita naikkan soalnya rekan-rekan sudah menyerahkan ke saya semua.”
“Masih banyak Pak urusan saya, bukan Bapak saja yang saya urus.”
“Sore ini saya tunggu konfirmasinya Pak ya.”
“Nomor Bapak kemana saja? Tidak pernah aktif.”
Dari kalimat-kalimat tersebut terlihat jelas: ada tuntutan penyelesaian dengan bayaran uang (minta DP), ancaman pasti akan disebarkan/dinaikkan pemberitaan jika tidak disetujui, sekaligus pemaksaan kehendak dengan nada menguasai situasi. Sedangkan alasan “nomor tidak aktif” bertentangan dengan fakta pesan tetap terkirim dan terbaca bukti kuat mereka hanya mencari alasan agar tidak perlu berhadapan langsung dan tetap memaksa.
*RANGKUMAN FAKTA KASUS:*
-Dua nomor WhatsApp yang dipakai: 083165460483 dan 081930810499, identitas pemilik belum diketahui;
Alat yang dipakai: Foto yang diduga hasil rekayasa dan penyuntingan, setelah dikirim langsung dihapus kembali oleh pelaku;
Tuntutan jelas: Minta uang/penyelesaian lewat pembayaran, bahkan sudah disebut “minta DP dulu”;
– Ancaman tegas: Jika tidak menuruti, materi akan dinaikkan disebarluaskan sebagai berita;
Sangkal mutlak: Rasimin menyampaikan kepada awak media bahwa foto tersebut palsu dan rekayasa;
– Menghindar bertemu: Diminta hadir berhadapan langsung, selalu beralasan sibuk atau mencari alasan lain;
– Alasan palsu: Mengaku nomor tidak aktif padahal pesan tetap berjalan tujuannya agar tidak bisa diverifikasi secara langsung.
*HIMBAUAN & PERMOHONAN INFORMASI:*
Kepada seluruh masyarakat, khususnya warga serta sesama Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu:
Jika ada yang mengenal pemilik atau mengetahui siapa yang menggunakan dua nomor tersebut 083165460483 dan 081930810499 harap berkenan menyampaikan informasi secara rahasia maupun terbuka kepada Kepala Pekon Pujiharjo, Rasimin, demi membantu pengusutan kasus ini.
Himbauan khusus untuk seluruh Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu: Jika nomor-nomor ini atau nomor asing lain menghubungi, mengirim foto atau materi yang terkesan merugikan, lalu meminta uang, biaya, atau mengancam akan disebarkan jika tidak dituruti JANGAN LANGSUNG PERCAYA apa saja yang disampaikan. Jangan terburu-buru memenuhi tuntutan. Segera verifikasi kebenarannya, simpan seluruh bukti pesan, lalu laporkan ke pihak berwenang. Pola ini berpotensi sama persis: rekayasa bukti ancaman minta bayaran bukti langsung dihapus agar sulit dilacak. Waspadai agar tidak ada lagi yang menjadi korban.
*DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:*
UU No. 2 Tahun 2026 Pasal 18 Ayat (1): Dilarang memakai rekayasa, bukti palsu, atau ancaman untuk memaksa orang menyerahkan harta memenuhi keinginan
.
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 482 Ayat (1): Pemerasan — memaksa orang dengan ancaman supaya menyerahkan uang keuntungan, diancam pidana berat.
UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat (3): Menyebarkan/menyunting gambar palsu untuk merusak nama baik, mengancam, atau memeras pidana sampai 6 tahun penjara.
KUHP Pasal 310–311: Menyebarkan tuduhan palsu merugikan kehormatan = pencemaran nama baik.
UU No. 19 Tahun 2016: Pembuatan atau pengeditan foto seolah asli demi keuntungan/pemerasan adalah tindak pidana.
*PERNYATAAN AWAK MEDIA:*
“Pola ini sudah sangat jelas: rekayasa bukti lewat foto diedit dikirim lalu dihapus sendiri agar sulit dibuktikan ancaman sebar berita minta bayaran penyelesaian hindar bertemu langsung cari alasan agar terus menekan. Ini BUKAN pemberitaan, ini TINDAKAN PEMERASAN BERENCANA. Mengaku mewakili rekan-rekan, menguasai materi, memaksa minta uang muka semua ciri pemerasan sempurna. Menghapus bukti segera setelah dikirim justru semakin membuktikan mereka takut dan sadar semuanya rekayasa. Setiap warga termasuk pejabat pekon berhak dilindungi dari rekayasa. Kami mendesak Kepolisian Resor Pringsewu segera lacak kedua nomor tersebut, telusuri asal foto, dan proses pelaku secara hukum. Pemberitaan harus berdasar fakta nyata, BUKAN hasil rekayasa untuk memeras.”
Seluruh bukti pesan, nomor telepon, serta kronologi sudah dicatat lengkap. Awak media siap mendampingi pelaporan resmi ke pihak berwenang demi pengusutan tuntas. Kasus ini akan terus dipantau sampai pelaku bertanggung jawab.
Sumber : intailampung.com
Penerus : wawan
