Masyarakat Antre Semalaman, Pengawas LSM KPK RI: “Jangan Sampai Subsidi Negara Hanya Dinikmati Segelintir Orang”
INDRAGIRI HULU, RIAU ( jendelahukum.net ), Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) menyoroti serius persoalan distribusi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU 14.293.641 Danau Raja.
Sorotan ini muncul menyusul keluhan masyarakat yang mengaku harus mengantre berjam-jam bahkan hingga semalaman untuk mendapatkan solar bersubsidi. Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan dugaan adanya kendaraan tertentu yang dapat melakukan pengisian secara berulang dan diduga berkaitan dengan aktivitas pelangsiran.
Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Deri Yusup selaku Pengawas LSM KPK RI menyatakan bahwa pihaknya menerima dan mencermati keresahan masyarakat terkait pola distribusi solar bersubsidi di SPBU tersebut.
«“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Tetapi ketika masyarakat harus antre semalaman sementara muncul dugaan adanya pelangsiran, maka ini wajib diperiksa. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kalah dengan kepentingan segelintir orang,” tegas Deri Yusup.»
SUBSIDI NEGARA BUKAN UNTUK DIPERMAINKAN
Menurut LSM KPK RI, BBM bersubsidi merupakan fasilitas yang memiliki tujuan sosial dan harus disalurkan sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan adanya praktik pengisian berulang, pembelian yang tidak sesuai peruntukan, atau BBM bersubsidi yang kemudian dipindahkan maupun diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan, maka dugaan tersebut harus ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Jangan sampai subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah:
Mengapa masyarakat yang membutuhkan solar harus rela antre semalaman, sementara dugaan aktivitas pelangsiran masih menjadi keluhan di lapangan?
Pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka dan objektif.
LSM KPK RI MINTA DATA DAN CCTV DIPERIKSA
Untuk menghindari tuduhan yang tidak berdasar sekaligus memastikan kebenaran keluhan masyarakat, LSM KPK RI meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap:
1. Data transaksi solar bersubsidi di SPBU 14.293.641;
2. Data kendaraan dan nomor polisi yang melakukan pengisian;
3. Frekuensi pengisian kendaraan tertentu;
4. Volume BBM yang dibeli setiap kendaraan;
5. Data atau sistem pendataan pembelian BBM bersubsidi;
6. Rekaman CCTV SPBU, khususnya pada jam-jam rawan;
7. Pola kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang;
8. Kesesuaian penyaluran dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang tidak ada penyimpangan, silakan buktikan melalui data. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran,” ujar Deri Yusup.
PERTAMINA DAN APARAT DIMINTA TURUN TANGAN
LSM KPK RI meminta pihak yang berwenang, termasuk pengelola SPBU, Pertamina, instansi pengawas, dan aparat penegak hukum, untuk tidak menunggu persoalan ini semakin besar.
Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan di atas kertas.
Pengawasan harus hadir di l apangan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa solar bersubsidi benar-benar disalurkan secara adil dan sesuai peruntukan.
Jika ada oknum yang terbukti melakukan penyimpangan, maka tindakan harus diberikan tanpa pandang bulu.
“KAMI TIDAK AKAN DIAM JIKA MASYARAKAT TERUS DIRUGIKAN”
Deri Yusup menegaskan bahwa LSM KPK RI tidak bermaksud menghakimi atau menjatuhkan pihak mana pun.
Namun, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LSM KPK RI memiliki kewajiban untuk menyuarakan keresahan masyarakat dan meminta adanya transparansi.
«“Kami bukan mencari-cari kesalahan. Kami meminta keadilan. Masyarakat sudah antre semalaman, menghabiskan waktu dan tenaga hanya untuk mendapatkan solar. Jangan sampai mereka yang membutuhkan justru tersingkir karena dugaan permainan pihak tertentu,” tegasnya.»
«“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan tunjukkan kepada masyarakat. Tetapi apabila nanti ditemukan adanya penyimpangan, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan. Jangan ada pembiaran,” lanjut Deri Yusup.»
LSM KPK RI SIAP MENGAWAL KELUHAN MASYARAKAT
LSM KPK RI menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku dan akan mendorong pihak berwenang melakukan klarifikasi serta pemeriksaan apabila terdapat bukti dan laporan yang dapat diverifikasi.
“Solar subsidi adalah uang dan kepentingan rakyat. Jangan biarkan subsidi negara berubah menjadi ladang keuntungan bagi segelintir orang.”
Catatan redaksi: Dugaan yang disebutkan dalam rilis ini merupakan informasi dan keluhan yang perlu diverifikasi. LSM KPK RI membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pengelola SPBU 14.293.641 Danau Raja maupun pihak terkait.
Deri Yusup ( Pengawas LPK KPK RI )
