PEKANBARU ( jendelahukum.net ), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS SETIA 08 secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) RAMPAS SETIA 08 Berdaulat Provinsi Riau. Penetapan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan memperluas pengabdian organisasi di wilayah Riau.
Melalui SK tersebut, DPP mengamanahkan kepemimpinan DPW RAMPAS SETIA 08 Provinsi Riau kepada Dr. Drs. Riduan Siagian, S.Si, SH, MH, MM selaku Nakhoda. Untuk mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari, ditetapkan pula susunan pengurus sebagai berikut:
• Ketua Pelaksana Harian: Husni Thamrin / Ian Banjar
• Sekretaris: Ahmad David
• Bendahara: Ranty Al Manarnie, ST
Dalam sambutannya, Nakhoda yang baru terpilih menyatakan komitmennya untuk membawa organisasi ini semakin maju, menjaga persatuan anggota, serta melaksanakan program kerja yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan daerah Riau.
Pembentukan kepengurusan ini diharapkan dapat menjadi tonggak baru bagi RAMPAS SETIA 08 dalam melaksanakan visi dan misi organisas
( Mastur )
