Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (DPC FSPIM-KPBI) di kab Halteng
Hal-teng, Jendela Hukum.net – 18 juni 2026 – Kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Halmahera Tengah kembali menuai sorotan tajam.
Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Indonesia Merdeka – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (DPC FSPIM-KPBI) setempat secara resmi mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara segera mengevaluasi dan mencopot mediator ketenagakerjaan yang dinilai tidak aktif, sulit dihubungi, dan justru menghambat penyelesaian sengketa hubungan industrial.
Ketua DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah, Sahrudin Abdu, menegaskan kinerja buruk pihak tersebut telah berlangsung lama dan berimbas langsung pada terhambatnya kepastian hak-hak pekerja.
BACA JUGA ; Wisuda XII IAIN Kerinci Kukuhkan 538 Lulusan
“Mediator seharusnya menjadi jembatan penengah, tapi kenyataannya justru sebaliknya. Komunikasi sulit dijalin, permohonan penyelesaian tidak ditindaklanjuti, bahkan kejelasan Surat Perdamaian Tripartit pun tak pernah ada,” tegasnya.
Menurut Sahrudin, upaya menghubungi melalui pesan maupun telepon berulang kali tak membuahkan jawaban. “Kami menunggu berhari-hari tanpa tanggapan. Ini sangat merugikan pekerja yang butuh kepastian hukum,” ujarnya.
Lebih ironis, pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten pun mengaku kesulitan menjangkau mediator tersebut saat diminta keterangan. “Kalau instansi terkait saja susah berkomunikasi, bagaimana nasib pekerja yang butuh pelayanan?” tanyanya.
FSPIM-KPBI menilai kondisi ini melanggar aturan:
– UU No. 2 Tahun 2004 mewajibkan penyelesaian perselisihan secara cepat, adil, dan profesional;
– UU No. 25 Tahun 2009 mengamanatkan pelayanan publik yang mudah diakses dan tanggap;
– Permenaker No. 1 Tahun 2017 mewajibkan mediator bersikap aktif dan terus memantau proses kasus.
Serikat pekerja menegaskan, jika tidak ada perbaikan atau pergantian pejabat tersebut, hak-hak ribuan pekerja di daerah ini akan terus terkatung-katung tanpa kejelasan.
“BUNG”
Editor: Redaksi
