Oleh : Bung NUEL Lube
Halmahera Tengah, 15 juni 2026, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan landasan hukum yang sangat jelas, tegas, dan tidak bisa ditafsirkan lain mengenai peran Kepala Desa dalam menyelesaikan permasalahan warganya. Pada Pasal 26 ayat (4) huruf k, secara eksplisit dinyatakan bahwa menyelesaikan perselisihan masyarakat adalah kewajiban, bukan sekadar hak atau keinginan pribadi Kepala Desa. Artinya, jika tugas ini tidak dijalankan, maka telah terjadi pengabaian terhadap amanat undang-undang itu sendiri.
Baca Juga: PT IWIP Tak Beri Prioritas Kerja, Pemuda Lingkar Tambang Terpaksa Jadi Pengumpul Barang Bekas
Ketegasan aturan ini diperkuat dengan ketentuan lain dalam undang-undang yang sama: Pasal 26 ayat (2) huruf f dan g memberikan wewenang penuh kepada Kepala Desa untuk membina kehidupan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. Tidak mungkin ketertiban terjaga jika perselisihan dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian. Bahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksanaannya, ditegaskan kembali bahwa Kepala Desa berwenang menangani segala jenis sengketa yang ada di wilayahnya—tanpa terkecuali.
Ini berarti, mulai dari sengketa batas lahan, perselisihan antar keluarga, urusan pembagian warisan, hingga pertikaian antar warga lainnya, semuanya masuk dalam ruang lingkup tugas Kepala Desa. Tidak ada alasan untuk mengatakan “tidak bisa”, “bukan wewenang saya”, atau “serahkan saja ke polisi/pengadilan”. Justru, hukum menempatkan desa sebagai gerbang pertama dan utama penyelesaian perselisihan, agar masalah tidak membesar, tidak berlarut-larut, dan tidak memakan biaya serta waktu yang lebih panjang di jalur hukum formal.
Yang perlu dipahami dengan tegas: Kewenangan ini lahir untuk melindungi kepentingan bersama. Jika Kepala Desa abai, menunda-nunda, atau berpihak kepada salah satu pihak, maka ia telah melanggar amanat undang-undang sekaligus merusak kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, jika dilaksanakan secara adil, jujur, dan transparan, penyelesaian sengketa di tingkat desa adalah cara paling efektif untuk menjaga keharmonisan, mencegah perpecahan, dan mewujudkan pemerintahan desa yang berfungsi sebagaimana mestinya.
Kesimpulannya: Aturan sudah ada, wewenang sudah diberikan, dan tanggung jawab sudah diembankan. Kepala Desa tidak punya ruang untuk ragu atau menghindar. Menyelesaikan masalah warga adalah tugas pokok, dan menjalankannya dengan baik adalah bukti nyata bahwa kepemimpinan desa benar-benar hadir melayani rakyat.
“Tim Redaksi”
