Halmahera Tengah, Jendela Hukum.net–15 Juni 2026, Janji penyerapan tenaga kerja bagi warga sekitar yang sering dikumandangkan perusahaan tambang nyatanya hanya tinggal janji belaka. PT IWIP, sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, terbukti tidak memberikan prioritas lapangan kerja kepada pemuda-pemuda yang berasal dari desa-desa di lingkar area tambang.
Akibatnya, para pemuda yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan daerah justru terjebak dalam status pengangguran. Tidak memiliki pilihan lain demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mereka pun terpaksa bekerja serabutan. Pekerjaan yang saat ini mereka jalani adalah mengumpulkan kabel dan kuningan yang memiliki nilai jual, untuk kemudian dijual guna mencukupi kebutuhan keluarga dan diri sendiri.
Baca Juga:
Beberapa di antara pemuda yang mengalaminya adalah Hens Lalumba, Ewin Pata-pata, Rogel Barahama, dan Moge Malicang. Mereka menyatakan telah berusaha melamar dan menunggu kesempatan, namun selalu mendapatkan alasan yang tidak jelas atau kualifikasi yang dianggap tidak memenuhi syarat, padahal perusahaan tersebut berdiri dan beroperasi memanfaatkan sumber daya alam yang ada di tanah kelahiran mereka.
Fakta ini menjadi pertanyaan besar: di mana keadilan sosial dan tanggung jawab sosial perusahaan? Keberadaan tambang seharusnya membawa kesejahteraan bagi warga sekitar, bukan justru membuat putra daerah terpinggirkan dan terpaksa bekerja apa saja demi bertahan hidup.
Jika hal ini dibiarkan terus berlanjut, bukan tidak mungkin akan menimbulkan keresahan sosial dan ketidakpuasan yang lebih besar. Sudah saatnya PT IWIP menegakkan komitmennya, membuka akses kerja secara adil, dan memberikan prioritas yang layak bagi pemuda desa lingkar tambang sebagai bentuk rasa terima kasih dan tanggung jawab atas keberadaan perusahaan di wilayah tersebut.
Red/”Bung”
