Halmahera Tengah, Jendela Hukum.net –14 Juni 2026, Janji dan proses penataan wilayah yang dimulai sejak tahun 2022 nyatanya berhenti di tengah jalan. Sejak diresmikan menjadi Desa Persiapan pada Selasa, 7 Juni 2022 oleh Bupati Halmahera Tengah saat itu, Drs. Edi Langkara, MH, didampingi Wakil Bupati Abd Rahim Odeyani, SH, MH, hingga kini status Dusun Lukulamo belum juga dinaikkan menjadi Desa Definitif.
Padahal, landasan hukum administrasi telah terpenuhi sejak awal. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Persiapan Loiteglas, Akeici, dan Lukulamo. Bahkan, proses telah ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Gubernur Maluku Utara Nomor 146.1/1321/G tanggal 25 April 2022 yang telah menerbitkan kode register resmi bagi ketiga wilayah tersebut. Pemerintah daerah saat itu menyatakan langkah ini diambil sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Namun, fakta berbicara lain. Berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 8 Ayat (7), hukum telah memberikan batas waktu yang jelas: Desa Persiapan wajib ditingkatkan statusnya menjadi Desa Definitif dalam jangka waktu paling lama 1 hingga 3 tahun. Sementara itu, Ayat (8) juga menetapkan syarat jumlah penduduk yang telah disesuaikan untuk wilayah Maluku Utara, yakni minimal 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga.
Artinya, hingga Juni 2026, empat tahun telah berlalu—satu tahun lebih melampaui batas maksimal yang diamanatkan undang-undang. Proses ini kini berada di bawah kepemimpinan baru, di mana jabatan Bupati Halmahera Tengah saat ini dipegang oleh Ir. Ikram M. Sangadji, M.Si dan Wakil Bupati Ahlan Djumadil, S.IP periode 2025–2030.
Yang paling disayangkan, tidak ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai apa yang menjadi hambatan, kekurangan syarat, atau alasan yang membuat proses ini mandek. Apakah karena birokrasi yang lamban, kurangnya komitmen politik, atau kelalaian administrasi ? Pemerintah seolah abai terhadap hak masyarakat yang telah menantikan kepastian hukum, akses pembangunan, dan kesejahteraan yang seharusnya didapatkan jika statusnya sudah definitif.
Hukum tidak dibuat untuk dilanggar atau diabaikan. Jika syarat penduduk terpenuhi dan batas waktu habis, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk menunda-nunda. Pemerintahan baru yang berkuasa kini harus segera mengambil sikap tegas: melanjutkan proses sesuai aturan atau menjelaskan secara terbuka mengapa hal ini tidak dapat dilakukan.
Membiarkan wilayah terkatung-katung bertahun-tahun adalah bentuk pengingkaran terhadap undang-undang dan ketidakpedulian terhadap nasib masyarakat Lukulamo.
Red/”Bung”
Editor: Admin
