HALSEL, Jendelahukum.net — Kasus dugaan pengerusakan sepeda motor yang dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada Juli 2026 hingga kini disebut belum memberikan kepastian hukum kepada pihak korban.
Pelapor, Haikal Hamid, membuat laporan pada 24 Juli 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/412/VII/2026/SPKT.
Dalam laporan itu, Haikal melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial DM. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIT di wilayah Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.
Berdasarkan laporan, saat kejadian pelapor bersama tiga rekannya berada di sekitar lokasi. Pelapor kemudian menyebut sepeda motornya mengalami kerusakan setelah bagian ban kendaraan diduga dipotong.
Atas kejadian tersebut, pelapor menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Halmahera Selatan. Namun, pihak korban menyatakan hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Pihak korban berharap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan terdapat bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, kami berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum agar perkara ini mendapatkan kepastian hukum,” harap pihak korban.
Dugaan perusakan barang milik orang lain saat ini diatur dalam Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Satreskrim Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan terkait perkembangan laporan tersebut.
*JendelaHukum.net tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang perlu diluruskan.** // RD
