Pringsewu, Lampung (jendelahukum.net) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu bersama unsur terkait telah turun langsung ke lokasi Perumahan Karang Sambung, Pekon Karang Sari, RT 02/RW 06, Kecamatan Pagelaran, pada Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 21.00 WIB guna menindaklanjuti aduan masyarakat serta pemberitaan yang menyebar di media massa terkait dugaan praktik prostitusi dan peredaran minuman beralkohol di kawasan tersebut.
*UNSUR YANG TERLIBAT DALAM PENINDAKAN:*
– Kabid PPD Satpol PP Kab. Pringsewu
– Kabid Trantibum Satpol PP Kab. Pringsewu
– Kasi Penyelidikan & Penyidikan Bidang PPD, Kasi Opdal, Kasi Kerjasama
– Staf Pelaksana Trantibum & PPD, Anggota PTI, Anggota PRC, Prajawati Trantibum
– Polsek Pagelaran
– PJ. Kakon Gumukrejo, Kadus/Bayan, Ketua RT setempat
– Serta masyarakat lingkungan terdekat
*HASIL PENINDAKAN DI TEMPAT:*
Sesampainya di lokasi, tim berkoordinasi dengan aparat pekon setempat kemudian melakukan pemeriksaan langsung. Hasil yang diperoleh:
*DITEMUKAN BARANG BUKTI:*
– 2 ember plastik (1 besar, 1 kecil) berisi minuman tradisional jenis tuak
–
– 13 botol minuman beralkohol merek “Sempurna” masih bersegel
–
– Beberapa buah teko yang diduga digunakan sebagai alat minum
DILAKUKAN MUSYAWARAH DAN MEDIASI:
Pihak Satpol PP bersama aparat pekon mendatangi pemilik/pengelola bangunan terkait dan membuatkan Surat Pernyataan Bermeterai yang isinya:
“TIDAK AKAN LAGI MENGGUNAKAN RUMAH TERSEBUT SEBAGAI TEMPAT PRAKTIK PROSTITUSI, MINUM-MINUMAN BERALKOHOL, SERTA TIDAK MEMBUNYIKAN MUSIK KERAS HINGGA TENGAH MALAM.”
DASAR HUKUM:
Pelaksanaan tindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun terkait Ketertiban Umum.
*TINJAUAN AWAK MEDIA & MASYARAKAT:*
TERBUKTI DUGAANNYA NYATA. Barang bukti tuak dan minuman keras yang disita membuktikan bahwa informasi yang disampaikan warga bukan kabar burung semata faktanya ada di lokasi.
NAMUN BELUM TUNTAS SEPENUHNYA. Surat pernyataan bermeterai adalah langkah awal yang baik, namun belum menjamin pelanggaran berhenti permanen. Diperlukan pengawasan berkelanjutan agar janji itu benar-benar ditepati.
MASIH HARUS DIPANTAU TERUS. Lokasi berada di daerah paling ujung. Tanpa patroli rutin dikhawatirkan akan kembali beroperasi diam-diam begitu perhatian beralih.
*MASIH ADA PERTANYAAN TENTANG “PARTI*
Surat pernyataan ditandatangani pemilik rumah saat itu, namun sosok yang disebut warga sebagai pengelola “Parti” hingga kini belum terlihat keberadaannya. Apakah ia pemilik sebenarnya atau hanya pengelola? Masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
*DUA LOKASI DUA PENGAWASAN*
Perhatikan juga kawasan lama di Pagar Sari agar tidak menjadi tempat pelarian baru.
*PESAN PENTING:*
“Barang bukti sudah ditemukan, surat janji sudah dibuat. Langkah Satpol PP patut diapresiasi. Namun surat janji bukan pengamanan mutlak. Warga berharap: patroli tetap berjalan, laporan tetap diterima, dan jika janji dilanggar lagi tindakan hukum tegas harus langsung berlaku tanpa perlu menunggu aduan baru.”
Redaksi akan terus memantau perkembangan. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran kembali di lokasi maupun di tempat lain, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke Satpol PP maupun kepolisian setempat.
( Wawan )
