HALMAHERA TENGAH, Jendela Hukum.net – Karang Taruna Tunas Harapan Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, menggelar rapat bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan warga, serta seluruh anggota pemuda pada Senin, 29 Juni 2026.
Rapat tersebut digelar untuk membahas berbagai persoalan mendasar yang selama ini dirasakan masyarakat, khususnya terkait pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta dampak aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Weda Tengah.
Dalam rapat yang berlangsung terbuka dan penuh semangat kebersamaan itu, seluruh peserta menyepakati tujuh poin tuntutan yang akan disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta perusahaan-perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di wilayah tersebut.
Ketua dan anggota Karang Taruna Tunas Harapan menilai, berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Lukulamo membutuhkan perhatian serius dan penyelesaian nyata, bukan hanya sebatas janji atau wacana.
Adapun tujuh tuntutan yang disepakati dalam rapat tersebut, yaitu:
1. Penyediaan dan Pengelolaan Bus Sekolah Secara Permanen
Masyarakat meminta pemerintah dan pihak terkait menyediakan fasilitas transportasi sekolah yang aman, layak, dan terjadwal bagi siswa SMP Negeri 9 Halmahera Tengah dan SMK Negeri 2 Halmahera Tengah. Hal tersebut dinilai penting untuk menjamin akses pendidikan serta keselamatan para pelajar.
2. Penetapan Desa Lukulamo Menjadi Desa Definitif
Karang Taruna bersama masyarakat mendesak adanya kepastian status Desa Lukulamo yang hingga kini masih berstatus desa persiapan selama lebih dari empat tahun. Status definitif dinilai penting agar pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan akses terhadap program pemerintah dapat berjalan secara maksimal.
3. Pemenuhan Ketersediaan Air Bersih
Masyarakat meminta adanya solusi permanen terkait penyediaan air bersih yang layak dan berkelanjutan. Menurut warga, kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara merata.
4. Stabilitas Pasokan Listrik di Desa Lukulamo
Pemerintah dan pihak terkait didesak untuk menjamin ketersediaan listrik yang stabil serta mengurangi pemadaman yang selama ini mengganggu aktivitas masyarakat.
5. Penyediaan Truk Tangki Air untuk Penyiraman Jalan
Masyarakat meminta penyediaan kendaraan tangki air untuk melakukan penyiraman jalan secara rutin guna mengurangi dampak debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga.
6. Pembangunan Lapangan Mini Soccer dan Sekretariat Karang Taruna
Karang Taruna meminta adanya pembangunan fasilitas olahraga dan sekretariat sebagai wadah pembinaan pemuda, kegiatan sosial, pengembangan bakat, serta peningkatan aktivitas positif generasi muda Desa Lukulamo.
7. Perbaikan Jalan dan Drainase di Kawasan Jalan Papiyet
Masyarakat mendesak pemerintah dan pihak terkait melakukan perbaikan menyeluruh terhadap kondisi jalan serta sistem drainase di wilayah Jalan Papiyet yang dinilai mengalami kerusakan dan menyebabkan genangan saat hujan serta debu saat musim kemarau.
Melalui hasil rapat tersebut, Karang Taruna Tunas Harapan menegaskan bahwa tujuh tuntutan tersebut bukan sekadar permintaan, melainkan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terhadap kebutuhan dasar dan pembangunan yang selama ini dinilai belum terpenuhi secara optimal.
“Kami menyampaikan aspirasi ini dengan cara yang tertib, terbuka, dan bertanggung jawab. Yang kami harapkan adalah adanya langkah nyata, bukan hanya janji atau penjelasan tanpa penyelesaian,” demikian pernyataan dalam hasil rapat tersebut.
Karang Taruna Tunas Harapan berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Weda Tengah dapat segera memberikan perhatian dan tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat Desa Lukulamo.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal perkembangan tuntutan tersebut demi terwujudnya pembangunan yang adil dan kesejahteraan bagi warga Desa Lukulamo.
Red/”Bung”
