PRINGSEWU ( jendelahukum.net ), Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset desa yang melanggar aturan kembali terungkap di Pekon Gemahripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Seorang pejabat desa diduga menjadikan tanah milik desa sebagai jaminan utang hanya dengan perjanjian lisan tanpa dokumen yang sah.
Peristiwa ini diketahui secara luas oleh warga Pekon Gemahripah, Kecamatan Pagelaran, maupun warga Dusun Belitar, Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran yang wilayahnya berbatasan langsung dengan lokasi tanah tersebut. Warga setempat membenarkan bahwa sawah milik desa itu memang dijaminkan kepada Bapak Sugiyanto, yang masih tercatat sebagai warga Pekon Gemahripah, hanya berbeda wilayah RT dan RW.
Saat dikonfirmasi awak media, Bapak Sugiyanto selaku penggarap sekaligus pihak pemberi pinjaman membenarkan kejadian itu. Ia menyatakan bahwa pada tahun 2025, Sekdes Yoga dari Pekon Gemahripah meminjam uang sebesar 30.000.000 kepadanya. Menurut keterangan yang diterima, dana tersebut diutarakan oleh Sekdes Yoga akan digunakan untuk kebutuhan pembelian baja ringan.
Sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, diserahkan 4 kotak sawah milik desa seluas kurang lebih 2.000 meter persegi, yang lokasinya berada tepat di samping Kantor Pertanian setempat.
Yang mencolok, menurut pengakuan Sugiyanto, perjanjian tersebut hanya disepakati secara lisan saja, tanpa dibuatkan surat perjanjian tertulis maupun kwitansi penyerahan yang sah. Sejak saat itu pula, tanah sawah tersebut dikuasai dan diurus olehnya sampai sekarang.
*Upaya konfirmasi* kepada Sekdes Yoga
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media sempat mendatangi kediaman Sekdes Yoga, namun kebetulan beliau tidak berada di tempat. Selanjutnya, awak media menghubungi melalui sambungan telepon WhatsApp dan pesan singkat WhatsApp untuk mempertanyakan terkait penjaminan sawah bongkok milik desa Pekon Gemahripah yang dijaminkan kepada Bapak Sugiyanto dengan alasan keperluan membeli baja ringan. Namun hingga berita ini disusun, beliau tidak memberikan jawaban atau tanggapan apa pun, meskipun nomor yang bersangkutan tercatat dalam keadaan aktif.
*DASAR HUKUM & CATATAN PENTING*
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 88 Ayat (1–3)
Aset desa hanya dapat dialihkan, dijaminkan, atau disewakan setelah mendapat persetujuan BPD dan hasil musyawarah desa. Dilarang menjaminkan tanpa prosedur resmi, apalagi hanya dengan perjanjian lisan, terlepas dari tujuan penggunaan dananya.
– KUHPerdata Pasal 1320 & 1338
Perjanjian harus memenuhi syarat sah hukum, salah satunya dibuat oleh pihak yang berwenang. Karena Sekdes tidak memiliki kewenangan untuk menjaminkan aset desa dan tidak ada bukti tertulis, maka perjanjian ini batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat sejak awal.
– Catatan hukum penting: Meskipun di kemudian hari kedua pihak beralasan bahwa uang pinjaman sudah dikembalikan, hal ini tidak menghapus fakta pelanggaran hukum yang sudah terjadi sejak tahun 2025. Perbuatan menjaminkan aset desa tanpa prosedur dan kewenangan yang sah sudah selesai dilakukan dan melanggar aturan. Pengembalian uang hanya mengakhiri hubungan utang-piutang, tetapi tidak menghilangkan unsur pelanggaran jabatan, administrasi, maupun ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini tetap dapat diproses secara hukum untuk menegakkan aturan dan memulihkan status hukum aset desa dengan benar.
–
– KUHP Pasal 378
Perbuatan yang merugikan hak milik orang lain atau masyarakat dengan memanfaatkan jabatan → ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 & 3
Menyalahgunakan wewenang jabatan untuk menguasai atau menggunakan kekayaan desa yang bukan menjadi haknya, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan atau aset desa → ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kami selaku awak media tidak akan tinggal diam atas penemuan di Pekon Gemahripah, Kecamatan Pagelaran ini. Mengingat Sekdes Yoga telah menyalahi peraturan perundang-undangan dengan menjaminkan sawah milik desa tanpa alasan dan prosedur yang jelas, akan kami susun berkas pelaporan lengkap dan segera diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kabupaten Pringsewu agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kami menegaskan bahwa aset desa adalah milik seluruh warga, bukan milik pribadi pejabat. Sekalipun tujuannya untuk kebutuhan pembelian material atau diklaim uangnya sudah dikembalikan, hal itu tidak dapat dibenarkan jika dilakukan dengan cara menjaminkan tanah milik desa tanpa prosedur dan dokumen yang sah.
Kasus ini akan dikawal sampai tuntas guna memulihkan aset desa dan menegakkan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, sawah seluas 2.000 m² itu masih dikuasai Sugiyanto dan belum ada kejelasan penyelesaian maupun bukti penggunaan dana yang sah dari pihak Sekdes Yoga maupun pengurus pekon.
Kurniawan
